Membicarakan masalah pembangunan
koperasi di berbagai kesempatan selama ini, maka yang menonjol dalam
pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi, terutama mengenai modal dan
pelaksana-pelaksana koperasi (SDM). Dengan kedua problematik yang mendasar
tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah membangun koperasi adalah suatu
usaha yang sangat berat dan sulit, sehingga terkesan juga bahwa membangun koperasi
adalah suatu yang hampir tidak mungkin dilaksanakan.
Namun demikian, sebagai implementasi
pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya
masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan karena merupakan amanat
UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori
penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk
menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun
koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai
cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha
yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat
digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan
koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Untuk maksud tersebut diatas maka
yang pertama harus dikerjakan adalah menyamakan pengertian koperasi sebagai
badan usaha atau badan usaha koperasi, karena banyak ragam
pengertian/penafsiran, mengenai istilah-istilah tersebut merupakan salah satu
kendala dalam upaya pembinaan koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah
maupun oleh wadah gerakan koperasi (DEKOPIN) dimana hasilnya belum menumbuhkan
sikap optimis di kalangan masyarakat luas.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi
adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
- Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Apakah pengertian koperasi berbeda
dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong
memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
- Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
- Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
- Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
- Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
- Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal
3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar